TIMETODAY.ID, BOGOR – Keuntungan hingga Rp 6,9 miliar berhasil diraup jaringan pengoplos bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi Resor Bogor menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam skema penyelewengan subsidi negara itu setelah serangkaian operasi sepanjang April hingga Mei 2026 hingga meninggalkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 12,5 miliar.
Dari 11 tersangka tersebut, sembilan di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan BBM subsidi, sementara dua lainnya terjerat kasus pengoplosan gas LPG subsidi. Keduanya beroperasi di wilayah berbeda dengan modus yang berbeda pula, namun memiliki satu kesamaan, memanfaatkan celah pengawasan untuk menggerogoti subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Sembilan tersangka kasus BBM diamankan dari wilayah Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Para pelaku membeli pertalite dan solar bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali dengan meraup selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Yang membuat praktik ini berjalan mulus, menurut Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, adalah keterlibatan oknum di dalam SPBU itu sendiri.
“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp 250.000 kepada oknum pengawas SPBU dan Rp 10.000 kepada oknum operator setiap kali melancarkan aksinya,” ujar Wikha, Jumat (22/5/2026).
Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil tangki, 49 barcode pengisian BBM subsidi, serta puluhan jerigen berisi solar dan pertalite yang siap diedarkan.
Di sisi LPG, dua tersangka di wilayah Rumpin dan Tanjungsari menggunakan cara yang lebih teknis. Isi tabung gas subsidi tiga kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik modifikasi, lalu dijual dengan harga nonsubsidi.
“Setelah ditimbang, tabung 12 kilogram yang sudah diisi itu dijual dengan harga nonsubsidi,” jelas Wikha.
Polisi menyita 589 tabung gas ukuran 3 kilogram, 195 tabung ukuran 12 kilogram, serta alat suntik modifikasi yang digunakan sebagai sarana pengoplosan.
Gabungan dari dua modus itulah yang mendulang keuntungan Rp 6,9 miliar bagi para pelaku, sementara negara menanggung potensi kerugian hampir dua kali lipatnya, yakni Rp 12,5 miliar.
Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































