
TIMETODAY.ID, BOGOR – Aktivitas penambangan emas ilegal yang diperkirakan telah menghasilkan keuntungan hingga Rp 796,8 juta dibongkar aparat Kepolisian Resor Bogor. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek dua lokasi tambang ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat gelundungan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya meliputi zat pengganti sianida, kapur, dan karbon.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, para pelaku diduga telah lama beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.
“Total keuntungan para pelaku diperkirakan sekitar Rp 796 juta lebih,” ujar Wikha kepada wartawan.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Bogor. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda kategori 8 senilai Rp 10 miliar.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































