TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyelidiki dugaan aktivitas penambangan yang masih beroperasi di wilayah Rumpin, meski moratorium tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat hingga kini masih berlaku.
“Anggota sedang mengecek ke Rumpin karena ada informasi masih ada yang melakukan aktivitas,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Moratorium tersebut mencakup seluruh kegiatan tambang di tiga wilayah, yakni Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat. Hingga kini, surat itu masih dijadikan acuan penegakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Cecep menyebut, hasil pengecekan lapangan masih ditunggu sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut. Ia menduga, aktivitas yang terlihat kemungkinan hanya pengangkutan material lama, bukan hasil penambangan baru.
“Kalau yang baru kemungkinan tidak ada, mungkin material lama,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor telah menyampaikan aspirasi warga terdampak kepada Gubernur Jawa Barat terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan tambang. Menurut Cecep, langkah tersebut bukan upaya membuka kembali aktivitas tambang, melainkan semata-mata menyuarakan kondisi di lapangan.
“Bupati melalui aspirasi masyarakat menyampaikan kepada Gubernur untuk dipertimbangkan, melihat situasi dan kondisi di lapangan,” tuntasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































