
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 136 kendaraan roda dua yang nekat memarkir di bahu Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menerima konsekuensi, ban kendaraan mereka digemboskan petugas di tempat. Penindakan tegas itu digelar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026).
Parkir liar di bahu Jalan Bersih selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan yang kerap mengganggu arus lalu lintas di kawasan Cibinong. Bahu jalan yang semestinya berfungsi sebagai ruang keselamatan justru beralih menjadi area parkir liar yang menyempitkan badan jalan.
Yang membuat penindakan ini mencolok, para pelanggar sejatinya sudah lebih dulu mendapat imbauan dari petugas. Namun ratusan pengendara tetap nekat memarkir kendaraannya di area terlarang hingga memaksa petugas bertindak lebih keras.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif sebelum penertiban dilakukan.
“Imbauan telah dilakukan secara persuasif agar para pengguna kendaraan memahami pentingnya menjaga fungsi jalan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Sanksi gembos ban yang dijatuhkan hari ini baru merupakan peringatan tahap pertama. Dadang menegaskan, pelanggar yang masih membandel akan menghadapi konsekuensi jauh lebih berat.
“Pada tahap selanjutnya akan diterapkan tindakan berupa penggembokan kendaraan hingga penderekan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dadang.
Dadang berharap kejadian ini menjadi titik balik kesadaran masyarakat agar tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai area parkir sembarangan, demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































