
TIMETODAY.ID, BOGOR – 65 kendaraan disemprit Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor lantaran nekat parkir liar di bahu Jalan Ipik Gandamana, kawasan Lingkar Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (25/4/2026). Dari jumlah itu, 57 unit merupakan sepeda motor dan delapan unit mobil, semuanya dikenai tindakan penggembosan ban di tempat.
Penindakan dilakukan dalam rangka patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas yang digelar Dishub bersama aparat gabungan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penertiban bertujuan mengurai kepadatan sekaligus menciptakan ketertiban di kawasan publik tersebut.
“Untuk yang melanggar, kita kasih penindakan berupa pengempesan ban,” ujar Dadang.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah tersedia di area Stadion Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria, dan tidak lagi mengandalkan bahu jalan sebagai tempat menitipkan kendaraan.
Penertiban melibatkan unsur Polres Bogor, TNI, Subdenpom 3-1/III, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dadang menegaskan, patroli serupa akan terus digelar hingga seluruh kendaraan tertib masuk ke lahan parkir yang telah disiapkan.
“Patroli ini akan terus kami lakukan sampai benar-benar steril, semua kendaraan masuk ke Pakansari dan Laga Tangkas untuk parkirannya,” katanya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































