65 Kendaraan Disemprit Dishub di Pakansari

65 kendaraan disemprit
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengempesan ban terhadap sepeda motor yang parkir liar di bahu Jalan Ipik Gandamana, kawasan Lingkar Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 65 kendaraan dikenai tindakan dalam operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas yang melibatkan aparat gabungan. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH

TIMETODAY.ID, BOGOR65 kendaraan disemprit Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor lantaran nekat parkir liar di bahu Jalan Ipik Gandamana, kawasan Lingkar Stadion Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (25/4/2026). Dari jumlah itu, 57 unit merupakan sepeda motor dan delapan unit mobil, semuanya dikenai tindakan penggembosan ban di tempat.

Penindakan dilakukan dalam rangka patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas yang digelar Dishub bersama aparat gabungan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penertiban bertujuan mengurai kepadatan sekaligus menciptakan ketertiban di kawasan publik tersebut.

Baca Juga :  Hilirisasi Kian Agresif, Ekspor Timah Mentah Terancam Dihentikan Pemerintah

“Untuk yang melanggar, kita kasih penindakan berupa pengempesan ban,” ujar Dadang.

Advertisement

Masyarakat diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah tersedia di area Stadion Pakansari, Laga Tangkas, dan Laga Satria, dan tidak lagi mengandalkan bahu jalan sebagai tempat menitipkan kendaraan.

Baca Juga :  Roma Tersingkir, Gasperini Pilih Fokus Jaga Asa di Kompetisi Lain

Penertiban melibatkan unsur Polres Bogor, TNI, Subdenpom 3-1/III, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dadang menegaskan, patroli serupa akan terus digelar hingga seluruh kendaraan tertib masuk ke lahan parkir yang telah disiapkan.

“Patroli ini akan terus kami lakukan sampai benar-benar steril, semua kendaraan masuk ke Pakansari dan Laga Tangkas untuk parkirannya,” katanya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel