Memalukan! PPPK Kecamatan di Bogor Terjerat Sabu, Ini Respons Bupati

PPPK
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) dan Wabup Bogor, Ade Ruhandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Rabu (13/5/2026). Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu oleh seorang PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang bertugas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencoreng nama institusi pemerintah daerah setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Bupati Bogor Rudy Susmanto langsung bereaksi keras dan memastikan sanksi tegas menanti yang bersangkutan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. AW diketahui telah menggunakan sabu sejak tahun 2024.

“Beberapa hari lalu, satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh karyawan PPPK paruh waktu berinisial AW,” ujar Wikha kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Erin Wartia Ancam Bongkar Aib Andre Taulany Jika Terus Buat Gaduh Selama Proses Perceraian

Begitu kasus tersebut terungkap, Bupati Rudy disebut langsung menghubungi Kapolres Bogor dan mendesak penanganan dilakukan secara tegas agar menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya.

“Bupati langsung telepon saya, ‘Pak Kapolres tolong tindak betul sehingga menjadi contoh ASN yang lain’,” kata Wikha.

Merespons hal itu, Rudy menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba dan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan kepegawaian terkait aparatur sipil negara yang diketemukan terindikasi menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Rudy.

Baca Juga :  Bupati Bogor Dukung Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen, AW dinyatakan sebagai korban sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia kini diarahkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, bukan proses pidana.

“Hasil asesmen bahwa AW ini merupakan pelaku sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, sehingga saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNNK Kabupaten Bogor,” jelas Wikha.

Rudy turut menyerukan sinergi seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda Kabupaten Bogor.

“Kita butuh kerja sama dan kolaborasi bersama dari seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel