TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan triwulan pertama 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya maupun zat yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Temuan tersebut menjadi peringatan serius di tengah tingginya minat masyarakat terhadap produk perawatan kulit dan kosmetik instan. Di balik janji kulit cerah dan hasil cepat, sejumlah produk justru menyimpan risiko kesehatan yang tidak main-main.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengatakan seluruh produk tersebut ditemukan melalui pengawasan rutin di berbagai wilayah Indonesia dan telah diuji di laboratorium BPOM.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangan resminya.
Dari 11 produk yang ditemukan, empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, serta tiga produk tanpa izin edar.
BPOM menemukan berbagai kandungan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas aman.
Sejumlah zat tersebut diketahui memiliki dampak serius terhadap kesehatan. Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko membahayakan janin. Deksametason berpotensi memicu gangguan hormon, jerawat, hingga penipisan kulit jika dipakai dalam jangka panjang.
Sementara itu, penggunaan merkuri dan hidrokinon pada kosmetik ilegal masih menjadi ancaman utama karena dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, iritasi berat, bahkan gangguan organ seperti ginjal.
BPOM juga menyoroti kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang disebut berpotensi memicu kanker serta mengganggu fungsi hati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, hingga impor kosmetik yang melanggar aturan. Penelusuran terhadap rantai distribusi dan fasilitas produksi juga terus dilakukan.
Berikut daftar 11 kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- BRASOV Nail Polish — mengandung pewarna merah K10
- LT BEAUTY SKIN WSC — mengandung merkuri
- MADAME GIE Madame — mengandung pewarna merah K10
- SELSUN 7 Herbal — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas
- SELSUN 7 Flowers — mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — mengandung deksametason
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Taruna menegaskan BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya demi keuntungan semata.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut BPOM, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat dikenai hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan. Konsumen diminta selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi dan digunakan sesuai aturan.***
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































