Bahaya di Balik Label Herbal: BPOM Tarik 15 Obat Tradisional Oplosan

BPOM
ilustrasi obat herbal di dalam pasul (istock)
TIMETODAY.ID — Di balik iming-iming khasiat instan, bahaya besar ternyata bersembunyi. Sepanjang Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang diam-diam mengandung zat kimia keras—bahan yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter.
Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas—terutama melalui jalur daring—ternyata dioplos dengan bahan kimia obat (BKO).
Bahan-bahan ini tidak main-main: mulai dari sildenafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI, seluruhnya dikategorikan sebagai obat keras.
“Produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) untuk memberi efek instan. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu gangguan jantung, ginjal, bahkan stroke,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari Detik.

Dibalik Label Herbal

Obat tradisional seharusnya menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengandalkan khasiat bahan alam untuk menjaga kesehatan. Namun, Taruna menegaskan, ketika bahan kimia keras diselipkan diam-diam, manfaat alaminya lenyap dan risiko penyakit serius justru mengintai.
Efek sampingnya pun tidak sepele: mulai dari nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah turun drastis, hingga serangan jantung atau stroke. Bagi orang yang punya riwayat penyakit jantung atau hipertensi, dampaknya bisa berlipat ganda.
Ironisnya, masyarakat sering tergoda dengan janji manis: “kuat tahan lama”, “turun berat badan dalam hitungan hari”, atau “tambah vitalitas pria”.
Semua iming-iming itu dijual murah melalui jalur digital, dari marketplace populer hingga grup distribusi tersembunyi.
“Modus penjualan sekarang makin canggih, dari online shop sampai jalur distribusi tersembunyi. Masyarakat harus semakin waspada,” tambah Taruna.

Jangan Terkecoh Iklan

BPOM menegaskan, konsumen harus makin teliti sebelum membeli produk yang diklaim herbal. Nomor izin edar harus dicek, produsen dan komposisi harus jelas. Untuk memastikan keaslian, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Cek BPOM atau langsung ke laman resmi.
“Jangan mudah tergoda dengan khasiat instan. Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Ingat, kesehatan adalah aset paling berharga,” pesan Taruna.
Langkah tegas BPOM ini sekaligus pengingat, tidak semua yang berlabel “alami” atau “herbal” benar-benar aman. Ada oknum yang tega menipu, mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan instan.
Berikut daftar produk berbahaya yang ditarik BPOM:
  1. Bubalus – nortadalafil
  2. Linzi Don Mai Dan – klorfeniramin maleat
  3. Sultan – deksametason & parasetamol
  4. Raja Jahanam – deksametason & parasetamol
  5. Kapsul Tradisional Spontan – parasetamol
  6. Daun Mujarab – natrium diklofenak
  7. Pusaka Dayak X-tra Strong – sildenafil sitrat
  8. New Gali-gali – sildenafil sitrat
  9. New Urat Kuda Formula Plus – sildenafil sitrat
  10. Sari Daun Kelor – parasetamol
  11. Slim Ty – sibutramin HCI
  12. Kopi Cleng – sildenafil sitrat
  13. Kopi Arab Platinum – sildenafil sitrat
  14. Madu Kuat – sildenafil sitrat & tadalafil
  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – kafein & parasetamol
Bijak memilih, cermat memeriksa—karena satu teguk obat palsu bisa merusak organ, satu pil instan bisa menutup masa depan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

 

Baca Juga :  BPOM Perluas Wewenang, Rokok Elektronik Kini Masuk Pengawasan Ketat

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel