Bolehkah Kurban dengan Sistem Kredit? Ini Penjelasan MUI

berkurban
ilustrasi kambing. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang Iduladha, keinginan umat Muslim untuk berkurban kembali menguat. Namun di tengah kondisi ekonomi yang beragam, tidak sedikit masyarakat yang mulai melirik skema pembelian hewan kurban secara kredit atau cicilan sebagai solusi.

Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan: apakah ibadah kurban tetap sah jika hewan diperoleh melalui utang?

Merujuk pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), praktik membeli hewan kurban secara kredit pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini karena dalam akad kredit, kepemilikan hewan sudah berpindah kepada pembeli sejak transaksi disepakati.

Advertisement

“Secara prinsip, kurban sah selama hewan tersebut sudah menjadi milik pribadi, meskipun diperoleh melalui mekanisme kredit,” demikian penjelasan yang dirangkum dari pandangan MUI.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Agenda Keagamaan Nasional, Pengurus MUI Periode Baru Dikukuhkan

Meski begitu, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. MUI menegaskan bahwa berutang untuk berkurban hanya dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan sumber penghasilan yang jelas untuk melunasi kewajiban tersebut.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Keduanya sepakat bahwa kurban bukan ibadah wajib, sehingga tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang membebani kondisi ekonomi pribadi.

“Jangan sampai niat ibadah justru membawa kesulitan finansial. Kurban itu sunnah, bukan kewajiban yang harus dipaksakan,” demikian garis besar pandangan para ulama.

Baca Juga :  Sering Dipakai untuk Rambut Rontok, Ini Kata Dokter soal Efektivitas Rosemary Oil

Selain itu, skema kredit yang digunakan juga harus memenuhi prinsip syariah, seperti transparansi, tidak mengandung unsur riba, serta tidak merugikan salah satu pihak. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka ibadah kurban tetap sah dan bernilai pahala.

Pada akhirnya, esensi kurban bukan sekadar pada proses penyembelihan, tetapi juga pada keikhlasan dan kemampuan.

Niat yang baik perlu diiringi dengan cara yang bijak, agar ibadah yang dijalankan tidak justru menimbulkan beban di kemudian hari.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel