TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kasus dugaan malpraktik di sektor kecantikan kembali mencuat. Seorang eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung pada cacat permanen korban.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Polda Riau setelah menerima laporan dari korban berinisial NS. Ia mengaku mengalami kerusakan serius pada wajah usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Wahyu, menyebut tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan kewenangan.
“Tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar dan justru menimbulkan dampak serius terhadap korban,” ujarnya.
Korban Alami Luka Parah hingga Cacat Permanen
Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami komplikasi berat. Mulai dari pendarahan hebat, infeksi serius di wajah dan kepala, hingga luka bernanah dan pembengkakan ekstrem.
Korban bahkan harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan. Dampak terburuknya, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.
Praktik Diduga Berjalan Sejak 2019
Polisi mengungkap praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2019, dengan tarif mencapai belasan juta rupiah untuk satu tindakan. Dalam salah satu kasus, korban disebut membayar hingga Rp16 juta.
Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter, pelaku diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan dan menggunakan sertifikat tersebut sebagai dasar membuka layanan.
Kemenkes: Ada Celah Pengawasan di Lapangan
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menilai maraknya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas, termasuk dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
“Seluruh layanan kesehatan, termasuk estetika, wajib memenuhi standar perizinan, kompetensi tenaga medis, serta sarana dan prasarana yang sesuai,” ujarnya mengutip dari detik.com.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan medis—termasuk injeksi atau penggunaan alat kesehatan—harus dilakukan oleh tenaga medis berwenang dan mengikuti standar profesi.
Pengawasan dan Sanksi Diperketat
Kemenkes juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu lintas lembaga, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BPOM.
“Pengawasan berbasis risiko harus diperkuat, disertai penegakan sanksi administratif secara konsisten, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” kata Elvieda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih selektif memilih layanan kecantikan, sekaligus mendorong pemerintah memperketat pengawasan demi menjamin keselamatan pasien.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































