
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebagai kawasan “Ring 1” yang menjadi wajah utama Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Jawa Barat kini bergerak serius membenahi ketertiban wilayahnya. Pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menguasai trotoar dan fasilitas umum di sejumlah titik strategis resmi dilarang berjualan.
Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama, menyebutkan penertiban difokuskan di empat titik utama, yakni Jalan Pedati, Saketeng, Jalan Roda, dan kawasan Alun-Alun Bogor. Dalam waktu dekat, plang peringatan akan dipasang di lokasi-lokasi tersebut sebagai dasar hukum larangan berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum.
“Kami akan memasang plang di Jalan Pedati, Saketeng, dan Jalan Roda untuk mengingatkan pedagang bahwa tempat ini sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berjualan,” kata Dheri, Selasa (28/4/2026). Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan solusi relokasi bagi PKL terdampak melalui dua pasar, yakni Pasar Sukasari dan Pasar Warung Jambu.
Penertiban ini turut diperkuat dengan patroli gabungan yang digelar setiap malam secara bergantian, melibatkan 11 kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.
Dheri menegaskan, Bogor Tengah yang mencakup pusat ekonomi, institusi pendidikan, hingga Istana Kepresidenan Bogor menuntut kolaborasi lintas sektor yang solid. Ketertiban kawasan Ring 1, kata dia, adalah cerminan martabat Kota Bogor secara keseluruhan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































