TIMETODAY.ID, JAKARTA — Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk daftar buronan internasional berhasil ditangkap aparat di Thailand. Pria bernama Awang Willuang (33) diduga menjadi otak di balik jaringan penipuan hibrida berkedok hubungan romantis dan investasi kripto lintas negara.
Mengutip laporan Thairath, Minggu (26/4/2026), penangkapan dilakukan pada 25 April 2026 berdasarkan surat perintah otoritas Amerika Serikat serta red notice dari Interpol.
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Ia diburu atas tuduhan konspirasi penipuan melalui perangkat elektronik, dengan jaringan yang disebut beroperasi lintas negara.
Dari hasil penyelidikan, Willuang diketahui masuk ke Thailand pada 22 April menggunakan visa turis dan menginap di kawasan Pantai Kamala, Phuket. Aparat kemudian berkoordinasi dengan polisi imigrasi setempat sebelum melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Kasus ini mengungkap modus penipuan yang memadukan pendekatan emosional dan teknologi. Pelaku dan jaringannya disebut menggunakan aplikasi kencan, media sosial, serta berbagai platform digital untuk mendekati korban.
Dengan memanfaatkan identitas palsu berprofil menarik, mereka membangun hubungan romantis terlebih dahulu sebelum mengarahkan korban ke investasi kripto fiktif.
Skema tersebut dirancang untuk menampilkan keuntungan semu, sehingga korban terdorong menanamkan dana lebih besar. Mayoritas korban dilaporkan berasal dari Amerika Serikat, dengan aktivitas penipuan berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Otoritas Thailand telah mencabut izin tinggal Willuang berdasarkan Undang-Undang Imigrasi setempat, serta menetapkannya sebagai warga asing yang dilarang. Saat ini, ia ditahan untuk proses deportasi sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang AS guna proses hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat meningkatnya kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah kepercayaan personal, sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam aktivitas digital, khususnya terkait investasi dan interaksi daring.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































