Catat Sekarang! 4 Long Weekend Mei 2026 yang Sayang Dilewatkan

Mei 2026
4 Long Weekend Mei 2026 yang Sayang Dilewatkan. FOTO : TIMETODAY.ID

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Sepanjang Mei 2026, masyarakat Indonesia dapat menikmati empat rangkaian long weekend berkat kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama( SKB) tiga menteri yang diterbitkan pada 19 September 2025.

Bulan kelima tahun 2026 ini memuat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama, yang tersebar merata sehingga membentuk beberapa jeda libur panjang.

 Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026  

Advertisement

 Libur Nasional

  • Jumat, 1 Mei 2026 Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026 Iduladha 1447 H
  • Minggu, 31 Mei 2026 Hari Raya Waisak 2570 BE
Baca Juga :  Bonus Libur Panjang Tahun Baru Imlek 2026, Pekerja Dapat Istirahat Ekstra di Februari

 Cuti Bersama

  • Jumat, 15 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026 Iduladha 1447 H

Rincian Long Weekend Mei 2026  

Long Weekend 1 (3hari)

  • Jumat, 1 Mei — Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei — Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei — Libur akhir pekan

Long Weekend 2 (4 hari)

  • Kamis, 14 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei — Cuti bersama
  • Sabtu, 16 Mei — Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei — Libur akhir pekan

 Long Weekend 3 (5 hari)

  • Rabu, 27 Mei — Iduladha 1447 H
  • Kamis, 28 Mei — Cuti bersama
  • Jumat, 29 Mei — Rekomendasi cuti mandiri
  • Sabtu, 30 Mei — Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Mei — Hari Raya Waisak 2570 BE
Baca Juga :  Tanggal 3 Februari, Hari Apa Saja yang Diperingati di Seluruh Dunia?

 Long Weekend 4  (3 hari, berlanjut ke Juni)

  • Sabtu, 30 Mei — Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Mei — Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila

Long weekend keempat terhitung lebih panjang karena menyambung langsung ke libur nasional awal Juni, sehingga masyarakat berpotensi menikmati istirahat hingga tiga hari berturut- turut tanpa perlu mengambil cuti.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel