Danza Resmi Didaftarkan BYD, Harga Dasarnya Mulai Terungkap

BYD
Danza. D9. Foto: Denza

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Langkah ekspansi BYD di Indonesia tampaknya memasuki babak baru. Di tengah dinamika sengketa merek, pabrikan asal China itu mulai mengamankan strategi alternatif dengan mendaftarkan nama “Danza” sebagai identitas baru untuk pasar Tanah Air.

Nama tersebut telah diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Di saat yang sama, sinyal kehadiran lini produknya juga mulai terlihat dari dokumen resmi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memuat dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Dari dokumen itu, sejumlah model dengan label Danza sudah tercantum lengkap dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angkanya bervariasi, mulai dari kisaran Rp 439 juta hingga Rp 585 juta untuk beberapa varian. Menariknya, nilai tersebut terlihat lebih rendah dibanding model serupa dengan nama Denza yang juga tercantum, yang memiliki NJKB hingga Rp 931 juta.

Advertisement
Baca Juga :  Yadea Bakal Rilis Kendaraan Listrik Baru di Indonesia Awal April 2026

Perbedaan ini memberi gambaran awal bahwa Danza kemungkinan diposisikan sebagai alternatif yang lebih terjangkau, meski masih berada dalam segmen premium.

Di balik langkah ini, ada latar belakang hukum yang belum sepenuhnya tuntas. Upaya BYD mempertahankan merek Denza di Indonesia sebelumnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa merek. Putusan tersebut membuat penggunaan nama Denza di Indonesia menjadi tidak sesederhana di pasar global.

Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut pihaknya masih mempelajari langkah lanjutan.

“Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” ujar Luther.

Baca Juga :  Polytron G3 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Lokal Harga Mulai Rp 299 Juta

Ia juga menegaskan bahwa secara global, BYD tetap merupakan pemegang sah merek Denza. Meski demikian, perusahaan menyadari bahwa dinamika hukum seperti ini menjadi bagian dari tantangan saat memasuki pasar baru.

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya,” katanya.

Di tengah situasi tersebut, komitmen BYD terhadap pasar Indonesia disebut tidak berubah. Perusahaan tetap berambisi menghadirkan produk dan teknologi yang relevan serta memberi kontribusi bagi industri otomotif nasional.

Dengan nama baru yang telah diamankan dan struktur harga yang mulai terungkap, kehadiran Danza bisa menjadi langkah strategis BYD untuk tetap bermain agresif di pasar kendaraan listrik Indonesia—meski harus menempuh jalur berbeda dari rencana awal.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel