API DKI Desak Polisi dan Kejati Tahan Tersangka Pelecehan Seksual

API
Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan protes keras atas lambannya penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto : Dok. API DKI.

TIMETODAY.ID, JAKARTA –  Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan protes keras atas lambannya penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan terhadap tersangka.

Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., menilai keterlambatan penanganan perkara tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah mengarah pada dugaan lemahnya komitmen penegakan hukum.

“Lambannya penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Iwan Fals dan Istrinya Berikan Keterangan Terkait Kasus Orang Indonesia

API DKI Jakarta menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terlapor berinisial F.A terhadap korban R.I.S terjadi pada 2022 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui LP/B/2300/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2025.

Dalam pernyataannya, API juga menyoroti bahwa status tersangka telah ditetapkan terhadap F.A, namun belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan yang dinilai tegas dan progresif.

Selain itu, API menilai terdapat dugaan ketidaksinkronan hingga kelalaian dalam proses penanganan perkara, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Mereka juga menyinggung potensi ketidaktransparanan dalam proses hukum yang disebut dapat membuka ruang intervensi maupun konflik kepentingan.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Cakung-Kramat Jati, Polisi Sita Ribuan Gram Ganja

“Perlindungan terhadap korban adalah kewajiban negara. Setiap keterlambatan justru berisiko memperburuk kondisi psikologis korban,” kata Irvan.

API DKI Jakarta menegaskan menolak segala bentuk penyelesaian di luar proses hukum pidana karena perkara tersebut dinilai sebagai delik serius.

Atas kondisi tersebut, API mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melanjutkan proses hukum secara profesional, menghentikan penundaan penanganan perkara, serta segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Irvan. ***

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel