TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Iran dikabarkan mulai menerapkan skema pungutan baru bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz, salah satu jalur perdagangan minyak paling strategis di dunia. Kebijakan ini disebut menyerupai “tarif tol” dengan besaran sekitar US$ 1 atau setara Rp 17.122 per barel minyak yang diangkut setiap kapal.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Serikat Eksportir Minyak, Gas, dan Produk Petrokimia Iran, Hamid Hosseini, yang menyebut langkah ini sebagai strategi Teheran untuk menghindari tekanan sanksi internasional, terutama dari Amerika Serikat.
Dalam mekanismenya, setiap kapal yang hendak melintas diwajibkan lebih dulu mengirimkan email berisi rincian muatan kepada otoritas Iran. Setelah dilakukan penilaian, kapal akan mendapatkan tagihan dan hanya diizinkan lewat setelah pembayaran diterima.
“Begitu email tiba dan Iran menyelesaikan penilaiannya, kapal-kapal diberi waktu beberapa detik untuk membayar dengan bitcoin, untuk memastikan mereka tidak dapat dilacak atau disita karena sanksi,” kata Hosseini kepada Financial Times.
Ia juga menegaskan bahwa sistem tersebut turut berfungsi sebagai langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada pengiriman barang terlarang, termasuk senjata, yang melewati jalur strategis tersebut.
“Semua barang bisa lewat, tetapi prosedurnya akan memakan waktu untuk setiap kapal, dan Iran tidak terburu-buru,” ujarnya.
Selat Hormuz kembali jadi titik tekan global
Kebijakan ini muncul di tengah memanasnya situasi kawasan, setelah konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel kembali meningkat sejak akhir Februari. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia, sehingga setiap gangguan di wilayah ini langsung berdampak pada pasar energi global.
Dalam beberapa waktu terakhir, Iran disebut hanya mengizinkan sebagian kecil kapal melintas dengan sistem pungutan baru tersebut, yang dinilai belum cukup untuk meredam kekhawatiran gangguan pasokan energi dunia.
Langkah ini sekaligus menegaskan strategi Iran yang semakin mengandalkan jalur keuangan alternatif berbasis aset digital, termasuk kripto, untuk mengurangi dampak sanksi ekonomi internasional.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































