TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang musim haji, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan instan yang tidak sesuai prosedur. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, hanya visa haji resmi yang diakui sebagai syarat sah untuk menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo Puji, menyampaikan bahwa pengawasan dari pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya dalam keterangan, Senin (6/4/2026).
Peringatan ini diperkuat oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, yang mengimbau calon jemaah agar teliti memeriksa dokumen perjalanan sebelum berangkat.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.
Di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran terus dilakukan. Aparat keamanan Arab Saudi dilaporkan telah beberapa kali menemukan warga negara Indonesia yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai dengan identitas resmi.
Konsekuensi dari pelanggaran ini tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal berisiko dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama hingga 10 tahun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya tergiur istilah paket, seperti haji furoda atau jalur cepat lainnya, tetapi memastikan legalitas dan kejelasan visa yang digunakan.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan, pemerintah berharap masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang merugikan secara finansial maupun spiritual.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































