Kemenekraf Susun Pedoman Selamatkan Pekerja Kreatif dari Jerat Hukum

Kemenekraf
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Foto : Dok. infopublik.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bergerak menyusun pedoman harga jasa pekerja kreatif guna melindungi pelaku industri dari risiko jerat hukum akibat ketiadaan standar penilaian yang memadai dalam pengadaan pemerintah.

Langkah ini menjadi respons nyata atas kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara atas dugaan penggelembungan dana dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp 202 juta. Kasus tersebut menyingkap kerentanan pelaku kreatif ketika mengerjakan proyek pemerintah tanpa acuan harga yang jelas.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyatakan, pedoman tersebut saat ini tengah dirampungkan setelah melalui serangkaian penyerapan aspirasi dari berbagai asosiasi, komunitas, dan pelaku industri kreatif.

Advertisement

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif,” ujar Riefky dikutip dari beritasatu.com, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  OPPO A6x Hadir dengan Snapdragon 685 dan Baterai Jumbo, Harga Rp1,5 Jutaan

Selama ini, skema pengadaan pemerintah mengenal Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) sebagai acuan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, sektor industri kreatif dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam kedua instrumen tersebut. Kekosongan inilah yang kerap memicu perbedaan tafsir dalam menilai kewajaran biaya, sekaligus menempatkan pelaku kreatif pada posisi rentan secara hukum.

Kemenekraf menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dari pengadaan barang konvensional. Penilaian kewajaran harga, kata Riefky, harus dilandaskan pada pemahaman industri, bukan sekadar perbandingan angka.

Pedoman yang tengah disusun akan mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain pengalaman pelaku, kompleksitas pekerjaan, kualitas hasil, serta perbedaan kondisi antarwilayah. Dengan demikian, penilaian biaya diharapkan tidak bersifat kaku, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Baca Juga :  Daftar Sementara Tim Lolos Knockout Stage M7 Mobile Legends

Hasil penyusunan pedoman ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai masukan dalam penyempurnaan kebijakan yang ada.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, perlu komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak,” ujar Riefky.

Pedoman tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan, dengan melibatkan kesepakatan para pelaku industri sebagai syarat legitimasinya.

“Kami upayakan secepat mungkin dalam beberapa bulan ke depan. Ini perlu kesepakatan para pegiat,” tandas Riefky.

Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang apresiasi yang lebih adil bagi pelaku ekonomi kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah, di tengah pertumbuhan industri kreatif yang kian pesat di era digital.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel