
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz menyatakan akan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, setelah keduanya terindikasi melanggar aturan turunan dari PP Tunas.
Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan pemantauan dalam dua hari pertama implementasi regulasi tersebut. Dari hasil evaluasi awal, ditemukan adanya ketidakpatuhan dari sejumlah platform digital besar.
“Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube tercatat belum mematuhi ketentuan dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mencatat ada platform lain yang dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan, namun tetap menunjukkan sikap kooperatif. Dua platform tersebut adalah TikTok dan Roblox. Keduanya telah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Meutya menegaskan, penerapan aturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital. Ia menyebut jumlah pengguna media sosial usia anak di Indonesia mencapai sekitar 70 juta.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini memang tidak bisa berjalan instan. Namun, pemerintah meyakini arah regulasi tersebut sudah tepat, sejalan dengan kebijakan serupa yang juga diterapkan di berbagai negara lain, termasuk di kawasan Asia.
Di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital, pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan ruang siber tetap aman—terutama bagi generasi muda yang menjadi pengguna paling rentan sekaligus paling aktif.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































