
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemkot Bogor mengeluarkan ultimatum kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, bongkar lapak paling lambat setelah Lebaran, atau berhadapan dengan sanksi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, tenggat 26 Maret 2026 itu bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan yang telah ditandatangani para pedagang sendiri saat sosialisasi relokasi berlangsung.
“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani, para pedagang berkomitmen bahwa aktivitas di lapak PKL ini akan selesai pada 26 Maret atau pasca-Lebaran,” ujarnya kepada wartawan usai meninjau Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026).
Setelah tenggat tersebut, kata Dedie, tidak ada lagi toleransi bagi kegiatan jual beli di badan jalan. Satu-satunya aktivitas perdagangan yang masih diizinkan di kawasan itu hanyalah yang berlangsung di dalam kios atau ruko resmi.
Pemkot Bogor menyatakan telah menyiapkan dua lokasi relokasi, yakni Pasar Gembrong Sukasari berkapasitas sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua yang mampu menampung sekitar 1.200 pedagang. Hingga kini, baru sekitar 400 pedagang yang menempati kedua pasar tersebut, jauh dari kapasitas yang tersedia.
Penertiban ini sekaligus dimaksudkan untuk melindungi investasi yang ditanamkan melalui kerja sama Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya dalam renovasi kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
“Kedua pasar ini akan efektif beroperasi manakala seluruh aktivitas berniaga ada di dalam pasar,” kata Dedie.
Setelah kawasan Pasar Bogor rampung ditata, penertiban serupa dijadwalkan menyasar Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.
Editor : B. Supriyadi
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































