TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar dicatat dalam administrasi.
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengawasan akan terus berjalan sampai hak pekerja benar-benar diterima. Di tengah meningkatnya aduan tahun ini, negara didorong hadir secara nyata untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera menggerakkan jajaran pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini ditujukan untuk merespons cepat laporan yang masuk melalui Posko THR, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan, laporan pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Proses pengawasan harus berlanjut dari tahap pendataan hingga tindakan konkret di lapangan, termasuk pemeriksaan dan penyelesaian kasus.
“Negara harus hadir memastikan hak pekerja terpenuhi, terutama ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Lonjakan aduan THR pada 2026 menjadi alasan utama penguatan pengawasan. Pemerintah menilai kecepatan respons dan ketegasan aparat di lapangan menjadi kunci agar setiap laporan tidak berhenti di meja birokrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menyampaikan bahwa proses penanganan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 sore, ratusan laporan hasil pemeriksaan telah diterbitkan, disertai sejumlah nota pemeriksaan dan rekomendasi.
Di sisi lain, masih ada lebih dari seribu kasus yang dalam tahap penanganan, sementara ratusan lainnya telah diselesaikan. Data tersebut menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal hingga mencapai penyelesaian.
Pemerintah juga mengingatkan dunia usaha agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan dinilai bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































