Pemkab Bogor Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kendaraan dinas
Bupati Bogor, Rudy Susmanto Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemkab Bogor resmi menerbitkan surat keputusan terkait larangan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan itu berlaku menyeluruh, mulai dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, hingga kelurahan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, surat keputusan tersebut telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah sebagai dasar hukum yang mengikat, bukan sekadar imbauan.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Raih Penghargaan Badan Publik Berkualifikasi Informatif 2025

“Kami sudah buat surat keputusan dan kirim kepada seluruh SKPD, kecamatan hingga kelurahan, larangan terhadap kendaraan plat dinas atau plat merah untuk mudik,” kata Rudy, Senin (9/3/2026).

Advertisement

Rudy menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang peruntukannya terbatas pada penunjang tugas dan pelayanan publik. Penggunaan di luar fungsi tersebut, termasuk untuk perjalanan pribadi saat mudik, dinilai menyalahi prinsip pengelolaan aset negara.

Baca Juga :  COP30 Resmi Dibuka di Brasil, Indonesia Usung Strategi Diplomasi Ganda

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor menjaga disiplin penggunaan fasilitas negara menjelang libur panjang Idulfitri, ketika potensi penyalahgunaan kendaraan dinas cenderung meningkat.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel