TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa pelantikan guru PPPK akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri pada bulan April.
“Gaji guru PPPK masuk dalam APBD karena kemungkinan besar Pemkab Bogor akan melakukan pelantikan setelah Hari Raya Idulfitri di bulan April,” ujar Rudy, Sabtu (22/3/2025).
Ia menegaskan, seluruh guru PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi akan dilantik tanpa terkecuali. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meresmikan status mereka serta menempatkan sesuai tugas dan fungsinya.
“Seluruhnya akan dilantik, itu adalah hak mereka. Kewajiban kita adalah melantik dan memberikan tugas sesuai dengan tugas fungsi masing-masing,” tambahnya.
Pemkab Bogor juga menegaskan komitmennya dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai kebijakan yang telah dirancang.
Editor : B. Supriyadi





































