
TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pria berusia 22 tahun terancam hukuman penjara seumur hidup setelah diduga membunuh sepasang suami istri (pasutri) di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat lalu menyembunyikan kedua jenazah korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, warga mencurigai sebuah toko yang biasa buka setiap hari mendadak tutup tanpa keterangan. Warga yang mengenal pemilik toko lantas mendatangi rumahnya.
“Kondisinya kosong terkunci, namun informasi yang didapat terdapat bercak darah,” ujar Wikha kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Dua korban diketahui berinisial MA (56), warga negara Indonesia, dan istrinya FA (47) yang masih berkewarganegaraan asing.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam yang sama. Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan mobil Mitsubishi Pajero hitam milik korban berada dalam penguasaannya. Pelaku pun langsung diamankan.
Wikha menyatakan, pelaku mengakui telah membunuh kedua korban dan membawa jenazah keduanya ke Padalarang untuk disembunyikan. Polres Bogor kemudian berkoordinasi dengan Polres Cimahi untuk melakukan pencarian.
Kedua jenazah akhirnya ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Grand Max di wilayah Padalarang. Setelah dilakukan olah TKP di lokasi penemuan, jenazah dibawa kembali ke Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































