Bunuh Pasutri di Bogor, Mr X Terancam Penjara Seumur Hidup

pasutri
Polisi menggiring terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). Pria berusia 22 tahun itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kepala tertutup saat digiring petugas. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pria berusia 22 tahun terancam hukuman penjara seumur hidup setelah diduga membunuh sepasang suami istri (pasutri) di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat lalu menyembunyikan kedua jenazah korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, warga mencurigai sebuah toko yang biasa buka setiap hari mendadak tutup tanpa keterangan. Warga yang mengenal pemilik toko lantas mendatangi rumahnya.

Baca Juga :  Sambut HPN 2026, Polres Bogor dan Insan Pers Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

“Kondisinya kosong terkunci, namun informasi yang didapat terdapat bercak darah,” ujar Wikha kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Advertisement

Dua korban diketahui berinisial MA (56), warga negara Indonesia, dan istrinya FA (47) yang masih berkewarganegaraan asing.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam yang sama. Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan mobil Mitsubishi Pajero hitam milik korban berada dalam penguasaannya. Pelaku pun langsung diamankan.

Wikha menyatakan, pelaku mengakui telah membunuh kedua korban dan membawa jenazah keduanya ke Padalarang untuk disembunyikan. Polres Bogor kemudian berkoordinasi dengan Polres Cimahi untuk melakukan pencarian.

Baca Juga :  AKBP Wikha Resmi Jabat Kapolres Bogor, Janji Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kedua jenazah akhirnya ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Grand Max di wilayah Padalarang. Setelah dilakukan olah TKP di lokasi penemuan, jenazah dibawa kembali ke Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel