
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh, Rabu (31/12/2025) mendatang. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.
“Seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Wikha menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat telegram kepada seluruh jajaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang berpotensi menggelar pesta kembang api.
“Kita sudah kirim surat telegram tersebut ke jajaran dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terutama di beberapa lokasi yang kemungkinan menggunakan pesta kembang api sebagai acaranya,” ujarnya.
Polres Bogor akan meningkatkan sosialisasi menjelang malam pergantian tahun. Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif.
“Kami menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” kata Wikha.
Terkait pengawasan peredaran petasan, Wikha menyatakan pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif kepada para pedagang. Namun, apabila tidak dihiraukan, kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































