TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pria berinisial A (25) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditahan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap perempuan difabel berinisial MA (40) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan penahanan tersebut, Rabu (4/3/2026).
“Pelaku sudah kami tahan sejak tadi malam,” ujar Silfi.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024, keterangan yang diklaim konsisten antara korban dan pelaku.
Pelaku berdalih hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, dalih itu tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan persetujuan tidak dapat diasumsikan sah mengingat kondisi korban sebagai penyandang disabilitas intelektual.
“Memang korbannya penyandang disabilitas intelektual. Pelaku bilang suka sama suka karena setiap dia lewat rumah korban, korban selalu menghampiri,” ujar Silfi.
Penanganan kasus, kata Silfi, akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































