Harga Emas Antam Naik Rp50.000, Kini Tembus Rp3,13 Juta per Gram

Harga emas
emas antam. Foto: Istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada awal pekan. Pada perdagangan Senin (2/3/2026), harga emas Antam melonjak Rp50.000 menjadi Rp3.135.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti harga buyback atau harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangannya. Nilai buyback naik Rp50.000 menjadi Rp2.914.000 per gram.

Harga tersebut berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, sejumlah varian emas saat ini dilaporkan masih belum tersedia.

Advertisement
Baca Juga :  China Naikkan Tarif Produk Kanada hingga 100 persen, Sinyal Tegas di Tengah Memanasnya Perdagangan

Dalam ketentuan perpajakan terbaru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 sehingga tidak masuk dalam perhitungan total pembayaran.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Bukti potong pajak akan diterbitkan oleh PT Antam Tbk sebagai pihak penjual.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang dirilis laman resmi Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.617.500
  • Emas 1 gram: Rp3.135.000
  • Emas 2 gram: Rp6.220.000
  • Emas 3 gram: Rp9.312.000
  • Emas 5 gram: Rp15.490.000
  • Emas 10 gram: Rp30.900.000
  • Emas 25 gram: Rp77.085.000
  • Emas 50 gram: Rp154.005.000
  • Emas 100 gram: Rp307.860.000
  • Emas 250 gram: Rp769.340.000
  • Emas 500 gram: Rp1.538.400.000
  • Emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu, Kini Rp2,26 Juta per Gram

Lonjakan harga emas ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian global, yang biasanya mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel