Tarif Global AS Mulai Berlaku, Pemerintahan Trump Bidik Kenaikan Hingga 15 Persen

tarif
ilustrasi bendera Amerika Serikat. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen mulai Selasa (24/2/2026). Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintahan Donald Trump dalam merombak kembali kebijakan perdagangan luar negeri AS.

Tarif baru itu berlaku selama 150 hari setelah Trump menandatangani instruksi presiden pada 20 Februari 2026. Kebijakan tersebut sekaligus menggantikan skema tarif sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena dinilai melanggar undang-undang.

Meski tarif 10 persen telah resmi berjalan, Trump menyatakan keinginannya untuk menaikkan besaran tarif menjadi 15 persen. Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah instruksi awal diteken, yakni pada 21 Februari.

Advertisement
Baca Juga :  1 dari 4 Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim Alami Perdarahan Otak

Sumber pejabat Gedung Putih kepada Reuters menyebutkan bahwa Trump tetap berencana menerapkan tarif 15 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu penerapannya.

Sampai Selasa (23/2/2026), Trump juga belum menandatangani instruksi presiden tambahan untuk menaikkan tarif tersebut.

Sementara itu, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai Amerika Serikat (CBP) menegaskan pihaknya hanya dapat menjalankan kebijakan yang telah resmi dipublikasikan pemerintah. Karena itu, tarif impor yang berlaku saat ini tetap sebesar 10 persen, bukan 15 persen.

Baca Juga :  Trump Ungkap Pasokan Minyak Venezuela Mengalir ke AS Sejak Awal 2026

Situasi tersebut memunculkan kebingungan di kalangan pelaku perdagangan global, terutama karena pemerintah AS belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penerapan tarif yang lebih rendah dari rencana awal.

Sebelumnya, tarif global yang diberlakukan pemerintahan Trump memiliki rentang yang bervariasi, yakni antara 10 hingga 50 persen, tergantung negara asal barang impor. Kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan internasional sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel