Ramadan di Kuwait dan Oman: Tidak Puasa Bisa Masuk Penjara dan Bayar Denda

Ramadan
ilustrasi Ramadan. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Bulan Ramadan menjadi momen sakral bagi umat Islam di seluruh dunia. Namun di sejumlah negara Timur Tengah, kewajiban berpuasa bukan hanya persoalan ibadah pribadi, melainkan juga bagian dari aturan hukum negara. Pelanggaran yang dilakukan secara terbuka bahkan dapat berujung hukuman pidana.

Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan puasa di ruang publik selama Ramadan. Warga diingatkan untuk menghormati kesucian bulan tersebut dengan tidak makan, minum, atau melakukan aktivitas yang membatalkan puasa secara terang-terangan pada siang hari.

Baca Juga :  Resep Ayam Bakar Taliwang Khas Lombok, Pedas dan Gurih di Rumah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968, siapa pun yang kedapatan melanggar aturan puasa di depan umum dapat dikenai hukuman penjara hingga satu bulan, denda maksimal 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta, bahkan kombinasi keduanya.

Advertisement

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang melakukan pengawasan selama Ramadan. Kamera pemantau juga dipasang di sejumlah titik strategis seperti pasar dan area sekitar masjid guna mendeteksi potensi pelanggaran.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Oman, yang memberlakukan regulasi ketat terhadap aktivitas makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Baca Juga :  Di Balik Warna Kusamnya, Mie Lethek Menyimpan Rasa yang Tak Lekang Waktu

Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kerajaan Oman, siapa saja yang secara terbuka mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 10 hari hingga maksimal tiga bulan.

Aturan tersebut mencerminkan bagaimana sejumlah negara menjadikan penghormatan terhadap Ramadan sebagai norma sosial sekaligus kewajiban hukum. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk menjaga ketertiban publik serta menghormati nilai religius yang dijunjung mayoritas masyarakat selama bulan suci berlangsung.***

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel