Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Putusan Didukung 6 Hakim

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan penerapan tarif global oleh Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2). Foto: AP

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Langkah proteksionisme dagang Presiden Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Putusan yang diumumkan Jumat (20/2/2026) itu menjadi salah satu keputusan hukum paling signifikan dalam dinamika perdagangan internasional Amerika Serikat belakangan ini.

Keputusan tersebut diambil melalui voting 6 hakim melawan 3 hakim. Koalisi mayoritas terdiri dari hakim liberal dan konservatif yang sepakat bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak mengenakan tarif global tanpa persetujuan legislatif.

Advertisement

Pengadilan Tegaskan Wewenang Kongres

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan Trump tidak dapat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif perdagangan secara luas.

Hakim menilai kondisi Amerika Serikat saat ini tidak berada dalam situasi darurat perang atau ancaman langsung yang membenarkan penggunaan aturan tersebut. Karena itu, kewenangan menetapkan tarif tetap berada di tangan Kongres.

Baca Juga :  Gangguan Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga BBM di Amerika Serikat

Putusan ini sekaligus membatalkan kebijakan tarif global yang telah berjalan hampir satu tahun dan berdampak pada hubungan dagang Amerika Serikat dengan banyak negara mitra.

Trump Murka, Siapkan Jalur Hukum Baru

Tak lama setelah keputusan diumumkan, Trump langsung mengecam putusan pengadilan. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “aib” dan menuding hakim dipengaruhi kepentingan asing.

“Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif,” ujar Trump.

Alih-alih menghentikan kebijakan proteksionisme, pemerintahannya justru menyiapkan strategi hukum baru. Trump menyatakan akan menggunakan Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai payung hukum alternatif.

Melalui aturan tersebut, pemerintah AS berencana menerapkan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan sambil melakukan investigasi lanjutan terkait praktik perdagangan internasional yang dianggap merugikan Amerika.

Baca Juga :  Dedie Rachim Pastikan Pengamanan Idulfitri 2025 Aman dan Tertib

Tarif Baru Tetap Mengancam Perdagangan Dunia

Tarif tambahan itu akan diberlakukan di atas sejumlah bea masuk yang sudah ada, termasuk pada produk baja, aluminium, suku cadang otomotif, serta berbagai komoditas manufaktur lain.

Trump menegaskan kebijakan tarif menurutnya berhasil meningkatkan pemasukan negara. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan global terhadap Amerika Serikat.

Namun keputusan Mahkamah Agung dan respons keras presiden menunjukkan konflik kewenangan antara cabang eksekutif dan yudikatif kini semakin terbuka.

Di tengah ketidakpastian hukum dan ekonomi global, pelaku pasar internasional pun menunggu bagaimana kebijakan tarif baru ini benar-benar diterapkan dalam beberapa hari ke depan.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel