Puluhan Perusahaan Pencemar Situ Citongtut  Bogor Terancam Disegel

Situ Citongtut
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah. Foto: timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Puluhan perusahaan yang membuang limbah ke saluran bermuara Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam disegel. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan akan menyemen saluran pembuangan perusahaan yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) jika tidak segera memenuhi ketentuan.

Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menyebutkan dari sekitar 30 perusahaan yang membuang limbah ke saluran tersebut, sedikitnya separuh belum mengantongi izin pembuangan limbah. Sebagian di antaranya disebut tetap melakukan pengelolaan limbah meski izin resminya belum diterbitkan.

“Industri yang tidak mempunyai IPAL akan kita tutup atau grouting, kita semen ujung saluran pembuangannya,” ujar Armansyah, Jumat (20/2/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor inventarisir lahan untuk normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas

DLH memberikan tenggat waktu Februari hingga Maret 2026 bagi perusahaan yang telah memiliki IPAL namun belum berizin untuk segera mengurus perizinan. Adapun perusahaan yang sama sekali tidak memiliki IPAL akan langsung dikenai sanksi tegas tanpa toleransi.

Temuan itu menyusul hasil uji laboratorium yang memastikan pencemaran di Situ Citongtut didominasi senyawa organik. Sejumlah parameter kualitas air terbukti melampaui baku mutu lingkungan, antara lain BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), sulfida, klorin, serta senyawa organik lainnya.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Warga Lihat Kepulan Asap dan Percikan Api

“Senyawa organik bisa dihasilkan oleh industri, bisa juga limbah domestik masyarakat. Adapun parameter untuk logam berat, semua masih di bawah baku mutu lingkungan,” kata Armansyah.

Guna mencegah pembuangan liar, DLH juga berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap titik outlet pembuangan limbah agar proses pemantauan dapat dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan ikan-ikan mati mengambang dengan kondisi air berwarna pekat di Situ Citongtut beredar luas di media sosial pada akhir Januari 2026.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel