BGN Atur Skema Distribusi MBG Selama Imlek dan Ramadan 2026

BGN
Ilustrasi menu MBG. Foto: Ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Meski ada penyesuaian jadwal, pelayanan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip gizi seimbang dan keamanan pangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG tetap berjalan dengan standar operasional yang berlaku.

“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” kata Dadan, Senin (16/2/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, distribusi MBG untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Baca Juga :  Polisi Buru Jejak Rosalimah, Pencarian Meluas ke Kota Tua Jakarta

Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian dilakukan seperti biasa dengan menu siap santap. Sementara itu, di daerah dengan mayoritas penerima manfaat yang berpuasa, MBG akan diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.

“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” ujarnya.

Adapun penyesuaian jadwal dilakukan pada beberapa tanggal tertentu. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16–17 Februari 2026, pendistribusian MBG tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Wisata Gunung Salak Bikin Kantong Jebol, Warga Tuntut Harga Tiket Diturunkan!

Distribusi juga dihentikan sementara pada awal Ramadan, yaitu 18–22 Februari 2026, dan akan kembali berjalan normal mulai 23 Februari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 yang ditandatangani Kepala BGN.

Dadan menegaskan, penyesuaian ini bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah masa libur berakhir, layanan MBG akan kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel