Maaf Tak Cukup untuk Sudrajat

Sudrajat
B. Supriyadi. Foto : Dok. Pribadi.

Oleh: B. Supriyadi

Chief Editor timetoday.id

Kasus Sudrajat, pedagang es gabus berusia 49 tahun yang menjadi korban fitnah dan penganiayaan oleh oknum aparat TNI dan Polri di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah memicu gelombang kemarahan publik. Video viral yang menunjukkan bagaimana es gabus dagangan Sudrajat diremas, dibakar untuk “membuktikan” tuduhan spons, lalu dijejalkan ke mulutnya, adalah gambaran kelam penyalahgunaan wewenang yang terjadi di depan mata kita.

Advertisement

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menegaskan bahwa kedua oknum tersebut harus diproses hukum atas dua tindak pidana, kekerasan atau pelecehan dan disinformasi yang membuat gaduh masyarakat. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Kasus ini bukan sekadar “kesalahpahaman” seperti yang diklaim pihak TNI dan Polri, melainkan cermin dari kultur impunitas yang masih mengakar di tubuh aparat keamanan.

Peristiwa yang menimpa Sudrajat bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai es gabus mengandung bahan berbahaya. Namun, alih-alih melakukan verifikasi ilmiah terlebih dahulu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo langsung melakukan “persidangan jalanan” dengan membakar es gabus dan menyimpulkan secara sepihak bahwa produk tersebut mengandung spons.

Metode ini tidak hanya tidak ilmiah, tetapi juga mencerminkan arogansi kekuasaan. Dalam negara hukum, siapapun, termasuk pedagang kecil seperti Sudrajat, berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan berbasis bukti, bukan vonis instan berdasarkan asumsi.

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian membuktikan bahwa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. Namun, kerusakan sudah terlanjur terjadi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Baca Juga :  Kisah Mistis Gunung Gede Pangrango, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Sudrajat tidak hanya mengalami luka fisik. Ia mengaku ditonjok, ditendang dengan sepatu bot hingga terpental, dan disabet menggunakan rotan serta selang, meninggalkan bekas luka di bahu dan mata. Lebih dari itu, 150 es dagangan Sudrajat rusak akibat dibejek-bejek oleh aparat, yang kemudian berujung pada pemecatannya oleh bos pemilik usaha es gabus.

Kini, Sudrajat harus menghadapi trauma psikologis yang mendalam. Ia mengaku takut kembali berjualan ke Kemayoran, khawatir akan mengalami kekerasan serupa. Bagi seorang pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari gerobak es senilai ribuan rupiah, dampak dari tindakan oknum aparat ini sungguh menghancurkan.

Setelah kasus ini viral, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo menyampaikan permintaan maaf, mengakui telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Pertemuan rekonsiliasi pun digelar, dan Sudrajat dalam posisi lemah sebagai korban menyatakan telah memaafkan kedua oknum tersebut.

Namun, YLBHI dengan tegas menolak penyelesaian kekeluargaan sebagai akhir dari kasus ini. M. Isnur menegaskan bahwa sanksi permintaan maaf tidak cukup menyelesaikan masalah yang terjadi, dan meminta aparat penegak hukum agar tidak diskriminatif dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Menggali Sejarah Dodol yang Menjadi Simbol Persatuan

Sikap YLBHI ini sangat penting. Penyelesaian kekeluargaan dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang aparat justru melanggengkan impunitas. Ketika rakyat kecil melakukan kesalahan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun ketika aparat yang melanggar, solusinya cukup dengan permintaan maaf? Ini adalah bentuk diskriminasi yang terstruktur.

Kasus Sudrajat bukanlah yang pertama, dan tanpa penegakan hukum yang konsisten, tidak akan menjadi yang terakhir. Terlalu sering kita menyaksikan oknum aparat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat, lalu selesai dengan permintaan maaf dan rekonsiliasi.

Publik berhak melihat proses hukum yang transparan. Propam Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya harus melakukan investigasi menyeluruh, bukan hanya sekadar pemeriksaan etik yang berakhir dengan teguran administratif.

Sudrajat mungkin telah memaafkan pelakunya, dan itu adalah hak prerogatifnya sebagai korban. Namun, negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar, memastikan bahwa tidak ada lagi pedagang kecil, rakyat biasa, yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.

Desakan YLBHI agar kedua oknum diproses secara pidana bukan semata-mata soal balas dendam, melainkan tentang menegakkan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang, termasuk aparat negara, harus tunduk pada hukum yang sama.

Jika kasus ini berakhir hanya dengan permintaan maaf dan pemberian bantuan materiil, maka kita telah gagal sebagai negara hukum. Keadilan untuk Sudrajat adalah keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Editor : Salma

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel