YLBHI Minta Aparat Penganiaya Pedagang Es Gabus Diproses Pidana

YLBHI
Sudrajat, pedagang es gabus korban fitnah aparat. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat TNI yang mengamankan pedagang es gabus jadul bernama Sudrajat diproses secara pidana. Pengamanan dilakukan oleh Babinsa Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur menilai tindakan aparat melampaui kewenangan. Sudrajat dituding menjual es dengan bahan berbahaya berupa spons tanpa dasar yang jelas. YLBHI juga mencatat adanya unsur intimidasi serta dugaan tindak kekerasan dalam peristiwa tersebut.

“Pemeriksaan makanan bukan kewenangan aparat TNI atau Polri di tingkat Babinsa dan Bhabinkamtibmas, apalagi disertai tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Isnur dikutip dari beritasatu.com, Kamis (29/1/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Penerapan E-Voting Pemilu 2029 di Bogor Masih Dikaji

Menurut Isnur, kewenangan pemeriksaan makanan dan dugaan penggunaan bahan berbahaya berada pada lembaga resmi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tindakan aparat dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik dan aturan kepegawaian internal masing-masing institusi.

Isnur menegaskan, permintaan maaf kepada korban tidak dapat menyelesaikan kasus ini. Terdapat dugaan unsur pidana mulai dari tuduhan tanpa dasar, penyebaran informasi yang tidak benar, intimidasi, hingga dugaan kekerasan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Istighosah Kubro Serta Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

YLBHI juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam urusan masyarakat sipil yang dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan negara. Isnur meminta TNI kembali fokus pada tugas utama pertahanan dan penanganan ancaman militer.

YLBHI berharap kasus ini menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak di luar kewenangan serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel