BIG Perbarui Peta NKRI 2025, Nama Thailand Berubah Jadi Tailan

Peta
Peta Indonesia edisi 2025 menampilkan perubahan penamaan Thailand menjadi Tailan, sebagaimana dirilis Badan Informasi Geospasial (BIG). Foto: Dok. Badan Informasi Geospasial

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Peluncuran Peta Indonesia edisi 2025 memunculkan detail yang menarik perhatian publik. Dalam peta terbaru tersebut, nama negara Thailand dituliskan sebagai Tailan. Pemutakhiran ini disampaikan secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Informasi mengenai rilis Peta Indonesia edisi 2025 diumumkan BIG melalui akun Instagram resminya pada 14 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, BIG turut menyertakan barcode yang mengarahkan publik untuk mengunduh peta melalui situs resmi lembaga tersebut.

Perubahan penamaan itu juga terlihat pada batas wilayah perairan antara Indonesia dan negara yang kini tercantum sebagai Tailan.

Advertisement

Peta edisi terbaru ini menggambarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh, mencakup wilayah kedaulatan dan hak berdaulat, berikut batas darat dan laut dengan negara-negara tetangga.

Penetapan batas tersebut mencakup wilayah yang telah disepakati maupun yang masih memerlukan kesepakatan lanjutan. Selain itu, peta juga memuat batas administrasi daerah di seluruh Indonesia.

Dengan skala 1:5.000.000, peta ini dirancang sebagai bagian dari penegasan infrastruktur geospasial strategis yang menopang kedaulatan wilayah Indonesia dan kawasan sekitarnya.

Baca Juga :  Kedatangan Jaro Ade Disambut Meriah Ratusan Simpatisan di HUT Partai Golkar ke-60

Pemutakhiran Peta NKRI sendiri merupakan agenda strategis berkala yang dilakukan BIG untuk memastikan representasi wilayah Indonesia tetap relevan dan terkini.

“Pemutakhiran Peta NKRI adalah bagian dari amanat kebijakan nasional untuk memastikan representasi wilayah Indonesia selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi Maryanto, Staf Direktorat Atlas dan Pemanfaatan Informasi Geospasial BIG, dikutip dari laman resmi BIG.

Proses pembaruan peta ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021–2025.

Penyusunannya dilakukan secara komprehensif melalui pengumpulan data lintas unit teknis, generalisasi, seleksi fitur, serta tahapan verifikasi berjenjang.

“Kami melakukan focus group discussion dan koreksi lintas unit teknis untuk memastikan akurasi spasial dan konsistensi data sebelum peta dirilis ke publik,” tambah Dwi Maryanto.

BIG juga memberikan penjelasan terkait perubahan penamaan negara tetangga dalam Peta NKRI. Penamaan tersebut mengacu pada dokumen eksonim yang telah melalui proses pembakuan resmi.

Baca Juga :  Korupsi Rp627 Miliar, Mantan Menteri China Jatuh ke Jurang Vonis Mati

“BIG menjalankan perannya sebagai National Name Authority (NNA) Indonesia. Penamaan negara dalam Peta NKRI disusun melalui kajian kebahasaan dan kesepakatan teknis lintas instansi,” kata Juru Bicara BIG sekaligus Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Mone Iye Cornelia Marschiavelli.

Menurut BIG, proses pembakuan eksonim dilakukan melalui sidang Komisi Pembakuan Eksonim yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari BIG, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, pakar linguistik, hingga ahli toponimi, serta mempertimbangkan aspek diplomatik dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.

“Hasil sidang komisi tersebut menjadi rujukan resmi dalam penyusunan Peta NKRI dan seluruh produk informasi geospasial BIG, guna menjamin konsistensi penamaan geografis nasional,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam standardisasi nama geografis global, BIG juga telah menyerahkan dokumen eksonim Indonesia dalam Sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) Tahun 2025.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel