TIMETODAY.ID, BOGOR – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menegaskan lahan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang sudah ada tidak termasuk dalam larangan penanaman sawit yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, lahan sawit yang sudah ada berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Nah itu kan PTPN ranahnya bukan di kita, kalau ada lahan-lahan sawit baru itu baru akan kita bersihkan,” kata Ajat, Rabu (7/1/2026).
Ajat menjelaskan, larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025 itu ditujukan untuk pembukaan lahan sawit baru.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai tanaman seperti teh, kopi, dan karet lebih sesuai dengan karakteristik lingkungan Jawa Barat dibandingkan kelapa sawit.
Ajat menyebut, di Kabupaten Bogor, lahan yang cocok untuk sawit hanya di Kecamatan Cigudeg dan Kemang.
“Kan itu buat (lahan) yang baru kan? Kan gitu, lahan sawit yang cocok di kita hanya di Cigudeg, Kemang,” ujarnya.
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk soal perizinan.
“Ya katanya tidak boleh, sesuai arahan gubernur. Izinnya ke mana? Ya ke gubernur bukan ke kita (Pemkab Bogor),” pungkasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































