Sempat Disegel, Masih Bandel! PT Jaswita Ngotot Bangun di Luar Izin, Akhirnya Kena Bongkar

PT Jaswita
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengungkapkan bahwa PT Jaswita  telah melanggar izin pembangunan di lahan yang mereka kelola dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Lahan seluas 15,4 hektare tersebut seharusnya hanya diperbolehkan untuk pembangunan seluas 4.000 meter persegi, namun PT Jaswita membangun hingga 21.000 meter persegi, melebihi batas izin yang diberikan.

“Berarti kalau 21 ribu dikurang 4 ribu berapa tuh? 17 atau sekitar 16 ribuan sekian meter yang mereka langgar itu enggak ada izinnya,” ujar Teuku, Sabtu (8/3/2025).

Advertisement

Pihak DPKPP telah memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai izin secara mandiri, dengan harapan mereka akan menyadari kesalahan dan bertindak sesuai dengan aturan. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT Jaswita.

Baca Juga :  PTPN Dikecualikan? Begini Penjelasan Pemkab Bogor soal Larangan Penanaman Sawit

“Bahkan sudah kita segel bangunan yang diluar izin, udah kita segel beberapa kali dua hingga tiga proses penyegelan sama satpol PP tapi mereka ini bandel,” ungkapnya.

Tindakan PT Jaswita tidak hanya melanggar izin bangunan, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan dan pengalihfungsian lahan yang terlalu besar, seperti penghilangan kebun teh, aliran air di sekitar lokasi terganggu.

“Jadi akibat alih fungsi lahan yang terlalu besar mengganggu resapan air, menyebabkan tumpukan air yang tidak bisa mengalir ke bawah tanah dan berujung pada meluapnya air ke sungai, salah satunya Sungai Ciliwung,” jelasnya.

Baca Juga :  107.372 Butir Obat Ilegal Disita, Jaringan dari Aceh Dibidik

Lebih lanjut, Teuku Mulya menekankan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di PT Jaswita saja, tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang mengalami pengalihfungsian lahan secara besar-besaran tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

Dalam upaya penegakan hukum, Satpol PP Jawa Barat, atas perintah Gubernur Jawa Barat, melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP sebelum langkah ini diambil,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel