Sengketa Ekonomi Syariah Kian Muncul, Ini Jalur Penyelesaian yang Berlaku di Indonesia

Ekonomi Syariah
Seiring berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, pemahaman tentang jalur penyelesaian sengketa menjadi kunci penting bagi pelaku usaha dan masyarakat. ilustrasi penandatanganan perjanjian bisnis (unsplash.com/Romain Drance)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Seiring semakin luasnya penerapan prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, potensi sengketa antar pelaku usaha pun ikut meningkat. Kondisi ini membuat pemahaman soal mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi semakin relevan bagi masyarakat.

Lalu, bagaimana sebenarnya sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Indonesia?

Secara sederhana, sengketa ekonomi syariah merupakan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang terikat dalam kegiatan ekonomi berbasis prinsip syariah. Sengketa ini umumnya muncul akibat wanprestasi atau pelanggaran akad, maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Advertisement

Perselisihan tersebut bisa terjadi di berbagai sektor, mulai dari pembiayaan, perdagangan, hingga jasa keuangan berbasis syariah.

Dalam konteks hukum, perkara ekonomi syariah mencakup berbagai bidang, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, reksadana syariah, hingga pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah yang bersifat komersial.

Baca Juga :  Penginapan Ilegal Dinilai Ancam Keberlangsungan Industri Perhotelan di Kota Bogor

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk menangani dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Meski begitu, para pihak tetap diberi ruang untuk menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

Secara umum, penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia dapat ditempuh melalui dua jalur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016.

Pertama, jalur non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan, yang mencakup konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, hingga penilaian ahli. Dalam konteks ini, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) menjadi lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah di bidang ekonomi syariah. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat para pihak.

Baca Juga :  Satukan Langkah untuk Sumatra, BRI Group Galang Solidaritas Lewat Aksi Kemanusiaan

Kedua, jalur litigasi melalui Peradilan Agama. Sengketa dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana maupun gugatan dengan acara biasa. Gugatan sederhana berlaku untuk nilai materi maksimal Rp500 juta, sementara gugatan biasa tidak memiliki batasan nilai kerugian.

Pilihan jalur penyelesaian sengketa pada dasarnya bergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad. Jika sejak awal terdapat klausul arbitrase, maka penyelesaian akan diarahkan ke lembaga arbitrase yang disepakati. Namun, apabila tidak ditentukan, para pihak tetap dapat menempuh jalur pengadilan sebagai alternatif terakhir.

Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis syariah, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bekal penting agar setiap konflik dapat diselesaikan secara adil, efektif, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel