TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi ketidakstabilan di Venezuela, menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS).
Isu ini mengemuka saat Dewan Keamanan PBB, yang terdiri dari 15 negara, menggelar pertemuan di markas besar PBB di New York, Senin (5/1) waktu setempat, hanya beberapa jam sebelum Maduro menjalani sidang di pengadilan federal Manhattan terkait tuduhan konspirasi narkoterorisme. Maduro sendiri membantah keterlibatannya dalam semua dugaan tindak pidana tersebut.
Guterres menyatakan, “Saya sangat prihatin tentang kemungkinan peningkatan ketidakstabilan di negara tersebut, dampak potensialnya terhadap kawasan, dan preseden yang mungkin ditimbulkannya terhadap bagaimana hubungan antar negara dijalankan,” seperti dilansir AFP, Selasa (6/1/2026). Pernyataan itu disampaikan melalui kepala urusan politik PBB, Rosemary DiCarlo.
Ia menekankan pentingnya dialog politik yang inklusif dan demokratis di Venezuela.
“Saya menyambut baik dan siap mendukung semua upaya yang dimaksudkan untuk membantu warga Venezuela menemukan jalan damai ke depan,” ujar Guterres.
Selain itu, Guterres menyoroti operasi militer AS yang dilakukan di Caracas pada Sabtu (3/1) dini hari untuk menangkap Maduro, yang menurutnya tidak menghormati hukum internasional.
“Saya secara konsisten menekankan pentingnya penghormatan penuh, oleh semua pihak, terhadap hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjadi landasan bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” tegasnya.
Respons keras juga datang dari Kolombia, yang memprakarsai pertemuan Dewan Keamanan. Duta Besar Kolombia untuk PBB, Leonor Zalabata Torres, menegaskan bahwa operasi militer AS adalah pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Venezuela.
“Tidak ada pembenaran sama sekali, dalam keadaan apa pun, untuk penggunaan kekuatan sepihak untuk melakukan aksi agresi,” ujar Torres.
Sejumlah pakar hukum menilai, operasi AS ilegal karena tidak mendapat otorisasi Dewan Keamanan PBB, persetujuan Venezuela, maupun alasan pembelaan diri. Namun, dalam praktiknya, AS sulit dimintai pertanggungjawaban karena memiliki hak veto di Dewan Keamanan, yang memungkinkan memblokir tindakan internasional terhadapnya.
Piagam PBB menegaskan bahwa seluruh negara anggota “harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.”
Kejadian ini menandai salah satu momen paling tegang dalam hubungan internasional baru-baru ini, menimbulkan tanda tanya besar tentang bagaimana prinsip hukum internasional akan ditegakkan di tengah perselisihan geopolitik global.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































