TIMETODAY.ID, JAKARTA — Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Amira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan nama panggung Doktif.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/1/2026).
“Perkara yang didaftarkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu sudah dalam penyidikan. Dan saudara RL ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025,” ujarnya.
Reonald menjelaskan, pemeriksaan Richard Lee seharusnya dilakukan pada 23 Desember 2025. Namun, dokter kecantikan tersebut mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Saudara RL meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada 7 Januari 2026. Jadi ini panggilan kedua untuknya dengan status tersangka ya,” tambah Reonald.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum memperoleh kepastian dari Richard Lee maupun kuasa hukumnya terkait kehadiran dalam pemeriksaan mendatang.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka menandai babak baru dalam kasus yang dilaporkan Doktif, yang sebelumnya sempat menimbulkan perhatian publik dan menjadi sorotan media terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan dan konsumen.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































