Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 165 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB

Malaysia
mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas rangkaian dakwaan tambahan terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/12/2025), Najib dijatuhi vonis kumulatif 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Mengutip laporan The Star, pengadilan memutuskan Najib harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman yang sedang dijalaninya saat ini. Vonis tersebut dijatuhkan atas total 25 dakwaan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penyalahgunaan dana 1MDB.

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda dengan total nilai mencapai RM11,4 miliar.

Advertisement

Sementara itu, atas 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa disertai denda. Seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga total masa hukuman efektif yang harus dijalani adalah 15 tahun.

Selain hukuman penjara, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar sejumlah dana yang dapat dipulihkan (recoverable amount) sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika gagal membayar, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Baca Juga :  Proposal Iran Ditolak, Donald Trump Sebut AS Punya Dua Opsi Akhiri Konflik

Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menelaah secara menyeluruh argumen dari pihak pembela maupun penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.

Sidang pembacaan putusan berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan vonis sejak pukul 9.30 pagi dan baru menyelesaikannya sekitar pukul 9 malam. Para jurnalis yang telah menunggu hampir 12 jam di ruang sidang dilaporkan bersorak ketika hakim keluar untuk membacakan putusan akhir.

Pengadilan juga memutuskan bahwa hukuman penjara dalam perkara 1MDB baru akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus terpisah terkait SRC International Sdn Bhd. Najib diketahui telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028.

Dalam persidangan yang sama, pengadilan mengabulkan permintaan pengembalian uang jaminan Najib sebesar RM3,5 juta setelah jaksa penuntut menyatakan tidak keberatan.

Baca Juga :  Dedie Rachim Pastikan Pengamanan Idulfitri 2025 Aman dan Tertib

“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” ujar Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan eksekusi.

“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” ujarnya.

Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan ketenangan kepada masyarakat Malaysia dan meminta agar tidak terprovokasi.

“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.

Ia menegaskan niatnya untuk terus berkontribusi bagi negara tidak pernah berubah.

“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” lanjutnya.

Menurut Najib, langkah hukum yang ditempuhnya bukan bertujuan menghindari tanggung jawab, melainkan untuk mempertahankan konstitusi dan supremasi hukum.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel