Batas Negara Dipertegas, Indonesia Peroleh 127,3 Hektare di Perbatasan Sebatik

Indonesia
Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik bergeser. Foto: Google Maps)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan adanya penyesuaian batas wilayah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang berdampak pada penguatan kedaulatan negara di kawasan perbatasan. Sebanyak 127,3 hektare wilayah yang sebelumnya masuk dalam peta Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ia menilai kesepakatan ini menjadi bukti keberhasilan diplomasi damai antara kedua negara.

“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” ujar Qodari.

Advertisement
Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Brasil, 304 WNI Dipastikan Aman

Meski demikian, penyesuaian tersebut juga membawa konsekuensi kecil bagi wilayah Indonesia yang kini masuk ke dalam administrasi Malaysia, yakni seluas sekitar 4,9 hektare. Pemerintah menegaskan perubahan ini merupakan bagian dari kesepakatan final yang telah disepakati bersama.

Pulau Sebatik sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah strategis di perbatasan Indonesia–Malaysia. Pulau yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu selama ini menjadi titik penting dalam pengawasan batas negara sekaligus aktivitas ekonomi lintas perbatasan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Rusun Paspampres

Untuk memastikan dampak terhadap masyarakat tetap minimal, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disebut telah menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya dengan membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak penyesuaian batas wilayah.

“Tim akan melakukan pendataan dan perhitungan ganti rugi tanah maupun lahan masyarakat yang terdampak penegasan batas ini,” kata Qodari.

Kesepakatan ini sekaligus menegaskan pentingnya diplomasi bilateral dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara damai, tanpa mengganggu stabilitas hubungan kedua negara yang bertetangga langsung di kawasan perbatasan tersebut.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel