
TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menargetkan penyelesaian pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Saat ini, sisa pekerjaan proyek tersebut tinggal sekitar satu persen.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, meski mengalami keterlambatan, proses penyelesaian kini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas ini mudah-mudahan satu dua hari ini bisa selesai, walaupun ini terlambat, sudah menyesuaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Eko kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, sisa pekerjaan satu persen tersebut perlu diselesaikan agar masjid dapat diterima secara utuh oleh pemerintah daerah.
“Tinggal satu persen lagi, mudah-mudahan bisa selesai sehingga masjid bisa diterima 100 persen, karena sampai saat ini belum terima 100 persen,” ujarnya.
Eko menegaskan, percepatan pengoperasian masjid merupakan tuntutan masyarakat. Pemerintah daerah berupaya agar masjid dapat segera digunakan sesuai rencana untuk menghindari kekecewaan.
Secara fungsi, ia menyebutkan, masjid sebenarnya sudah dapat digunakan karena sisa pekerjaan berada di luar bangunan utama dan tidak mengurangi fungsi masjid itu sendiri.
Adapun sisa pekerjaan satu persen tersebut berupa pemasangan enamel penutup atap dan pengecatan.
“Hanya enamel penutup bangunan atap saja, enamel selesai sudah sama sedikit pengecatan saja, penutup atap,” katanya.
Eko menjelaskan, keterlambatan penyelesaian disebabkan sulitnya mendapatkan bahan bangunan.
“Sebenarnya bukan mereka tidak mampu, tapi bahan belum ada karena sulitnya mendapat bahan itu. Harusnya dua hari lalu sudah selesai, karena bahannya susah itulah menyebabkan keterlambatan,” ujarnya.
Terkait keterlambatan pekerjaan, Eko memastikan akan ada sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. Namun, besaran denda masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim dan instansi terkait.
“Otomatis, karena pekerjaan dilakukan over yang sesuai yang dikerjakan dengan kelompok kerja, otomatis sesuai dengan aturan kena denda,” kata Eko.
“Nanti kita diskusikan dengan tim, termasuk koordinasi dengan instansi terkait, nanti perhitungannya seperti apa dengan kondisi masjid yang sudah terbangun,” sambungnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































