
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mantan ketua tim juru runding Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa setelah perdamaian tercapai, bendera GAM seharusnya tidak lagi dikibarkan. Hal tersebut, menurut Hamid, merupakan bagian dari kesepahaman antara pimpinan GAM dan Pemerintah Indonesia meski tidak tertulis secara eksplisit dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
Dalam MoU yang ditandatangani kedua pihak, Aceh memang diberikan hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera. Namun, dokumen tersebut tidak menyebut secara detail desain atau bentuk bendera yang dimaksud.
“Ketika kami berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Saya setuju menggunakan bendera provinsi, sama seperti provinsi lain,” kata Hamid saat dihubungi IDN Times, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses perundingan sempat dibahas pula soal bendera GAM. Saat itu, mediator dari pihak Presiden menegaskan bahwa simbol-simbol yang digunakan untuk berperang seharusnya tidak lagi dipakai dalam masa damai. Kesepahaman itu diterima oleh kedua pihak, meski tidak dituangkan secara tertulis dalam MoU.
“Setelah MoU ditandatangani, kami sepakat semua simbol masa lalu tidak lagi digunakan,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Hamid menambahkan, pemerintah dan mantan petinggi GAM sebenarnya telah berulang kali mencoba mencari formula bendera Aceh yang tidak identik dengan simbol GAM. Namun hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada definisi jelas dari pihak mantan GAM mengenai desain pengganti.
“Yang pasti, bendera GAM itu tidak boleh lagi dipakai,” tegasnya.
Terkait pengibaran bendera bulan bintang dalam konvoi beberapa waktu lalu, Hamid menilai aksi tersebut lebih didorong oleh rasa stres dan frustrasi masyarakat akibat bencana banjir dan longsor yang belum tertangani sepenuhnya. Ia meragukan adanya motif ideologis untuk memisahkan diri dari Indonesia.
“Saya tidak percaya itu digerakkan oleh motif ideologis. Itu reaksi sesaat karena stres menghadapi bencana,” ucap Guru Besar Universitas Hasanuddin tersebut.
Meski demikian, Hamid tidak menutup kemungkinan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan situasi Aceh yang sedang dilanda bencana untuk melakukan provokasi. Menurutnya, pihak-pihak tersebut justru tidak pernah terlibat langsung dalam perjuangan GAM di masa lalu.
“Mereka ingin mencari perhatian dunia, padahal ketika GAM sedang berjuang, orang-orang ini tidak pernah ada,” ujarnya.
Hak Aceh untuk memiliki bendera daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, Hamid menyoroti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan desain bendera Aceh justru menyerupai bendera GAM.
“Inilah persoalannya, karena desainnya masih sama persis dengan bendera GAM,” kata Hamid.
Ia menjelaskan, saat qanun tersebut disusun, DPRD Aceh didominasi Partai Aceh yang beranggotakan mantan GAM. Menurutnya, hal tersebut lebih bernuansa nostalgia dibanding kebutuhan simbol daerah yang netral.
“Qanun itu perlu direvisi, begitu juga desain benderanya,” ujarnya.
Hamid juga menilai respons aparat keamanan yang cenderung represif terhadap warga sipil saat pengibaran bendera bulan bintang kurang bijak. Ia mendorong semua pihak untuk menurunkan tensi dan tidak terjebak pada konflik simbolik.
Menurutnya, energi dan perhatian seharusnya difokuskan pada persoalan kemanusiaan, terutama penanganan bencana yang masih berlangsung di Aceh.
“Bahaya kalau tensi ini terus dipelihara. Bencana belum selesai, hujan masih turun. Sudah seharusnya semua pihak duduk bersama dan fokus membantu rakyat,” tutup Hamid.(MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































