TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kecaman publik setelah memperlihatkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih.
Video tersebut memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang celana hingga menjuntai ke bawah.
Aksi itu disebut terjadi tak lama setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Dalam narasi video viral tersebut, tindakan itu dikaitkan dengan kekesalannya usai dikeluarkan dari Tanah Air.
Diketahui sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten video di Bali.
Ia kedapatan mengendarai kendaraan pikap bertuliskan “BangBus” di jalan umum, yang kemudian berujung pada proses hukum dan keimigrasian.
Menindaklanjuti video yang dinilai melecehkan simbol negara tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengambil langkah diplomatik dan hukum.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas Inggris.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengutip dari detik.com, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing lainnya dideportasi dari Bali setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia dijatuhi denda Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas, sementara tiga WNA lain yang tergabung dalam manajemennya turut dikenai sanksi keimigrasian.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan tertulis.
Winarko juga menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Akibat pelanggaran tersebut, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya kini masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































