Viral di Medsos, Video Dugaan Kekerasan Oknum Perangkat Desa di Bojonggede

viral
oknum kepala dusun di Rawa Panjang, Bojonggede, yang videonya viral di media sosial. Foto: tangkap layar

TIMETODAY.ID, BOGOR — Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oknum perangkat desa di Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Warga yang terekam dalam video bahkan meminta pertolongan kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Camat Bojonggede, Tenny Ramadhan, menjelaskan, oknum perangkat desa yang terlibat merupakan kepala dusun (kadus). Ia menyebut insiden itu dipicu oleh emosi kadus ketika warga mencoba menemui kepala desa.

“Terpancing emosinya ketika si masyarakat itu ingin menemui kepala desa,” ujar Tenny saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Zona Integritas, Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurut Tenny, warga tersebut sudah berupaya menemui kepala desa selama tiga hari berturut-turut, namun belum berhasil. Saat peristiwa berlangsung, kepala desa sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga tidak berada di kantor.

“Sebetulnya sudah diberikan pemahaman jadi masyarakatnya mau nemuin Pa Kades sudah 3 hari, ga ketemu-ketemu sama kadesnya,” tambahnya.

Pihak kecamatan pun segera mengambil langkah antisipasi agar persoalan tidak meluas. Tenny menyebut mediasi pertemuan dilakukan dengan pendampingan sekretaris desa dan Bhabinsa.

“Bahkan tadi malam juga sekdes sama bhabinsa mendampingi mediasi pertemuan, mau didamaikan,” jelasnya.

Tenny menambahkan, kepala dusun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga.

Baca Juga :  Dewan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

“Iya sudah, bahkan Pa Kadusnya langsung melapor kepada saya. Dia minta maaf bahwa dia melakukan hal yang tidak semestinya kepada masyarakat karena terpancing emosinya,” ungkap Tenny.

Mengenai sanksi, Tenny menjelaskan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada kepala desa. Ia menyebut, karena oknum tersebut bukan ASN, sanksi yang kemungkinan diberikan berupa teguran resmi dan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Saya kira enggak lama karena dia bukan ASN, berarti itu sanksi dari kades berupa teguran gitu, seperti membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali,” pungkasnya.***

Editor : Syafira

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel