
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (23/12/2025). Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, dan narkotika sintetis 29,28 gram. Selain itu, terdapat obat keras yang melanggar undang-undang kesehatan berupa tramadol 1.794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, dan exymer 3.757 butir.
Barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian dengan kekerasan, yakni dua bilah senjata tajam, 18 unit telepon genggam, sejumlah kosmetik, dan satu karung kacang kedelai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, pemusnahan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
“Kami mendata perkara-perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan dari Oktober sampai Desember,” kata Rinaldy.
Pemusnahan kali ini mencakup perkara yang telah inkrah pada periode Oktober hingga Desember 2025. Rinaldy menegaskan pihaknya hanya melaksanakan pemusnahan sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































