
TIMETODAY.ID, BOGOR — Fenomena kayu gelondongan dan potongan pohon yang terbawa arus saat longsor di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat. Banyak visual beredar di media sosial, menimbulkan pertanyaan soal asal-usul kayu tersebut.
Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof Dodik Ridho Nurochmat, memberikan penjelasan dalam sebuah program televisi nasional pada Minggu (30/11/2025) di Jakarta. Menurutnya, kayu-kayu yang berserakan di lokasi bencana kemungkinan berasal dari berbagai sumber, bukan hanya satu aktivitas.
“Bisa dari penebangan lama atau land clearing yang nggak tuntas. Kalau kebawa arus, kayu itu pasti mengambang. Tapi bisa juga dari penebangan baru. Makanya harus ada investigasi,” ujar Prof Dodik.
Ia menekankan bahwa belum bisa dipastikan semua kayu yang terbawa arus merupakan kayu gelondongan baru. Debit air yang besar saat longsor berpotensi menghanyutkan pohon tumbang alami, sehingga menambah jumlah material kayu yang bercampur di lokasi.
Untuk membedakan kayu hasil pembalakan dan kayu tumbang alami, Prof Dodik menjelaskan bahwa kayu yang ditebang biasanya memiliki bekas gergaji yang jelas, sementara kayu tumbang alami tidak memiliki potongan rapi. Namun, identifikasi seperti itu tidak mungkin dilakukan hanya dari video atau foto.
“Dari gambar, kelihatan ada potongan kayu kecil dan besar. Tapi nggak bisa dilihat detail apakah potongannya rapi atau karena tumbang alami,” tuturnya.
Selain membahas kayu gelondongan, Prof Dodik juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola lingkungan agar bencana serupa tidak terulang. Longsor, menurutnya, merupakan kombinasi dari faktor alam dan aktivitas manusia.
“Ada cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, ditambah kerusakan lingkungan dari aktivitas manusia,” ucapnya.
Prof Dodik juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, seperti AMDAL dan KLHS, serta penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada denda, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan.
Terkait data kehilangan tutupan hutan di Sumatera Utara, ia menjelaskan perbedaan antara forest loss dan deforestasi. “Di Indonesia, batas minimalnya 30 persen. Kalau kurang dari itu, baru disebut deforestasi,” katanya. Ia mengingatkan bahwa penurunan tutupan hutan berdampak langsung pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Di akhir penjelasannya, Prof Dodik menegaskan pentingnya menjaga multifungsi hutan dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.
“Masyarakat harus bisa ambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” ujarnya.***
Editor : Syafira
Sumber : narasitoday.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































