TIMETODAY.ID, JAKARTA — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyoroti situasi di Timur Tengah. Pada Selasa (2/12/2025), lembaga internasional itu mengadopsi sebuah resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel di Suriah, termasuk aneksasi de facto atas Dataran Tinggi Golan, merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Resolusi tersebut sekaligus menuntut penarikan penuh pasukan Israel dari wilayah Golan Suriah sesuai garis batas 4 Juni 1967.
Draf resolusi yang disusun Mesir ini mendapat dukungan luas: 123 negara memberikan suara setuju, sementara 7 negara menentang dan 41 lainnya memilih abstain.
Dukungan besar ini memperlihatkan masih kuatnya konsensus global terkait status Golan yang telah lama menjadi pusat ketegangan geopolitik.
Dalam isi dokumen itu disebutkan bahwa keputusan Israel pada 14 Desember 1981—yang memaksakan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahannya di wilayah tersebut—“batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apa pun.”
Resolusi juga menegaskan kembali seruan kuat kepada Israel.
“Menuntut sekali lagi agar Israel menarik pasukannya dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki berdasarkan batas waktu 4 Juni 1967 sebagai implementasi dari resolusi Dewan Keamanan yang sesuai,” demikian bunyi resolusi tersebut.
PBB menilai bahwa pendudukan berkelanjutan dan pencaplokan Golan adalah salah satu hambatan terbesar dalam upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































