Usai Kasus Narkoba, Nam Tae Hyun Kini Didakwa Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Nam Tae Hyun. Foto: Dok Pinterest

TIMETODAY.ID, JAKARTA Nam Tae Hyun, mantan member WINNER, kembali terseret kasus hukum. Setelah sebelumnya berurusan dengan masalah narkoba, kini ia harus menghadapi persidangan terkait DUI (driving under the influence) atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

Menurut laporan Korea JoongAng Daily, sidang perdana kasus DUI tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember mendatang di Pengadilan Distrik Seoul Barat. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Nam Tae Hyun ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol atau obat-obatan hingga menyebabkan kecelakaan. Kejadian itu berlangsung pada 27 April pukul 04.10 pagi waktu setempat, di dekat Jembatan Dongjak, jalan tol Gangbyeonbuk-ro menuju Goyang, Gyeonggi.

Advertisement
Baca Juga :  Lyodra Debut Lagu Rohani, Rilis “Melodi CintaMu Tuhan” di Momen Sakral

Karena tidak berkendara secara normal, ia menabrak pembatas jalan saat mencoba menyalip kendaraan lain. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa kadar alkoholnya saat itu melampaui batas yang diperbolehkan.

Ini bukan pertama kalinya Nam Tae Hyun menghadapi kasus serupa. Sebelum DUI terbaru, mantan artis YG Entertainment itu sempat divonis penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun akibat kasus narkoba.

Baca Juga :  BIGBANG Resmi Umumkan Konser Jakarta, VIP Siap Reuni Bareng G-Dragon Cs pada 2027

Pada 2 Mei, polisi mengajukan permohonan penahanan karena pelanggaran ini terjadi ketika ia masih dalam masa percobaan kasus narkoba. Namun pengadilan menolak permintaan tersebut dengan alasan kurangnya dasar hukum untuk menahan sang idol dalam prosedur pra-penahanan.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan hukum Nam Tae Hyun. Pada Maret 2023, ia juga pernah didenda 6 juta won atas kasus DUI lain yang terjadi bersamaan dengan masalah narkoba saat itu. (MG5)

Editor : Admin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel